Home » » Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Perogram Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LM3)

Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Perogram Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LM3)

Written By Unknown on Sabtu, 31 Agustus 2013 | 11.16

No : 08 /L/BPP.GMPP.11.2012 Banten, 12-12-2012
Lampiran : I Bundel
Prihal : Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan
Perogram Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LM3) :
-Yayasan Nurul ikhlas T.a 2011.
-Yayasan Al-Furqon T.a 2012.


Kepada Yth : KAPOLRES LEBAK

Di-

Rangkasbitung.

Bismillahhirrahmannirrahim,---------------------------------------------------------------------------------------
Assalamu’alaikum Wr. Wb.------------------------------------------------------------------------------------------

Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu didalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.

Selanjutnya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------


MENIMBANG :
1. Bahwa Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (GMPP-BANTEN) adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.

2. Bahwa Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (GMPP-BANTEN) Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan denfan.

3. Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemereintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN (GMPP-BANTEN);

2. Anggaran Rumah Tangga GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN (GMPP-BANTEN);

3. Pembentukan GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN (GMPP-BANTEN); Akta Notaris MUSAWAMAH. SH No. 04 Tanggal 7 September 2011. BH. PN Serang No : 01/LSM/11/pns. Tgl 8 September Th 2011. SKT KESBANG POL PROV. BANTEN No : 220/1234-SKT/Kesbangpol/2011. NPWP : 31.380.438.7-419.000

MEMPERHATIKAN :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan bererikat berkumpul, mengeluarka pikiran dengan lisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.

3. UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. UU. RI. No. 30 Tahu 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaiyan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan kprupsi melalui upaya Kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penggadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. PP RI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

6. Undang-undang No 8 Th 1985 Tentang Organisasi Kremasyarakatan.

7. PP No. 18 Th 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 Th 1985

8. UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik

9. INPRES No. 1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional

KEPERLUAN :
Laporan Aduan dugaan tindak pidana korupsi, pada pelaksanaan program Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (lm3) pada :
1. yayasan Nurul Ikhlas T.a 2011.
2. Yayasan Al-Furqon T.a 2012.
DASAR LAPORAN :
Dokumentasi hasil wawancara, Photo copy dokumen berupa nota pembelanjaan Yayasan Al-Furqon, Photo kegiatan dan slip transfer Bank. dll

Dengan ini saya, MUSA WELIANSYAH, Ketua Umum LSM GMPP BANTEN. Pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Jl. Raya Jembatan Kayu-Bejod Km 04 Banten Selatan Hp. 087774611118- 085814582222----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Bapak Kapolres Lebak beserta jajaranya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program LM3 sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas pradug tak bersalaha------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

UNSUR MASALAH PERTAMA DALAM LAPORAN INI :

1. Yayasan Nurul Ikhlas :

Pada T.a 2011 yayasan Nurul Ikhlas mendapatkan program LM3 Sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Untuk pembudidayaan jagung unggul, yang berlokasi di Ds. Parung sari kec. Wanasalam namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dengan dalih dialihkan pada tanaman padi padahal untuk tanaman padi di wilayah tersebut sedang dalam binaan kelompok dan mendapatkan bantuan Sekolah Lapangan Pengembangan Pertanian Terpadu (SLPPT).
Kegiatan pembudidayaan jagung tersebut yang seharusnya melibatkan pengasuh ponpes Nurul Ikhlas, pada pelaksanaannya tidak dilibatkan sebagai mana pungsi dan kewenanganya.
Alhasil kami menduga bahwa pada kegiatan ini piktif dan telah terjadi kerugian keuangan Negara.

Pengguna anggaran Pada Yayasan Nurul Ikhlas :

Ketua : ADE AMSORI
Sekertaris : JANA SUJIANA
Bendahara : JAMHARI
Pengasuh Pon-pes : KI. KOMARUDIN

Jenis Kegiatan : Budidaya tanaman Jagung
Nilai Anggaran : Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
Sumber Anggaran : APBN T.a 2011 melalui Kementan “Dirjen Tanaman Pangan”

2. Yayasan Al-Furqon :

Pada T.a 2012 Yayasan Al-Furkon yang beralamat di Kp. Barengkok Ds. Bejod Kec. Wanasalam Kab. Lebak, mendeapatkan bantuan LM3 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupaiah) Untuk pembudidayaan Tanaman Cabe keriting yang berlokasi di Kp. Bare ngkok Girang Da. Bejod Kec. Wanasalam.
Pada kegiatan tersebut hanya terdapat tanaman cabe keriting seluas 800 m2, dan pembuatan saung dengan ukuran Panjang=5 M dan Lebar=4 M. dan diduga kuat hanya menghabiskan anggaran Rp. 12.852.000 (dua belas juta delapan ratus dua ribu rupiah) rekapitulasi anggaran pengeluaran terlampir.
Anggaran yang terserap sampai bulan Nopember tahun 2012 sebesar 70% (tujuh piluh prsen) dari total anggaran.
Dari anggaran yang terserap tersebut diatas sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) diduga kuat di setorkan oleh ketua kelompok melalui Rekening dengan Nomor Rekening : 0080-01-020488-50-5 atas Nama OKA IMRAN pada tanggal 20 Maret 2012. Pemilik Rekeninng tersebut diduga kuat oknum pengurus salasatu partai politik.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut diatas diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebesar Rp. 57.148.000 (lima puluh juta seratus empat puluh delapan ribu). Dari total anggaran 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) karena sisa saldo di Rekening kelompok sekitar rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Pengguna Anggaran Pada Yayasan Al-Furqon :

Ketua : ADE AMSORI
Sekertaris : IWAN KURNIAWAN
Bendahara : Ki. NASIR
Pengasuh Pon-pes : Ki. NASIR

Jenis Kegiatan : Tanaman Cabe Keriting
Nilai Anggaran : Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sumber Anggaran : APBN T.a 2012 Kementan “Dirjen Tanaman Pangan”

Kepada Yth Kajari Lebak :

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan KKN,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Segera Memanggil dan memeriksa Sdr. ADE AMSORI yang ber alamat di Kp. Parungpanjang Ds. Parungpanjanglam Kec. Wanasalam. Selaku ketua Pengguna Anggaran pada kedua yayasan tersebut diatas---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Segera Memanggil dan memeriksa Sdr. JAMHARI yang ber alamat di Kp. Parungpanjang Ds. Parungpanjang Kec. Wanasalam. Selaku Bendahara Yayasan Nurul Ikhlas---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Memanggil dan memeriksa Sdr. JANA SUJIANA Selaku Sekertaris Yayasan Nurul Ikhlas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memanggil dan memeriksa Sdr. IWAN KURNIAWAN selaku sekertaris yayasan Al-Furqon-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Memanggil dan memeriksa Sdr. Ki KOMARUDIN selaku pengasuh pon-pes Nurul Ikhsan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Memanggil dan Memeriksa Sdr. Ki NASIR selaku bendahara yayasan Al-Furqon.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Memanggil dan memeriksa Sdr. OKA IMRAN selaku penerima dana dari ketua kelompok-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program LM3. T.a 2011 dan 2012 seperti para pendamping dari UPT Pertanian Kec. Wanasalam dan tim monitoring dari Dinas Pertanian Kab. Lebak dll-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak-pihak yang ber kopeten yang dalam hal ini Kapolres lebak agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan trimakasih,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.----------------------------------------------------------------------------------------

Badan Pengurus Pusat
Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan
(LSM GMPP-BANTEN)

Musa Weliansyah
Ketua Umum

Tembusan :

Kepada Yth :

1. Kapolda Banten
2. Kejari Lebak
3. Insfektorat Jendral Kementan RI
4. Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI
5. Arsip

(https://www.facebook.com/musa.weliansyah?fref=ts)

0 komentar:

Posting Komentar