Pengelolaan lumpur emas yang beroperasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten
Lebak, Banten, dapat menimbulkan kebutaan dan kelumpuhan, hingga
kematian karena limbahnya mengandung zat kimia Sianida jika dibuang di
sungai Cimadur.
"Saat ini warga yang tinggal di bantaran sungai
resah," kata Ketua Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bitung
Banten, Musa Weliansyah, Kamis (2/7).
Musa mengatakan,
pihaknya mendesak Pemkab Lebak segera mengambil tindakan tegas terhadap
pemilik pengelolaan lumpur emas karena diduga tidak memiliki izin.
Kegiatan
pengelolaan lumpur emas, selain menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, juga merusak ekosistem habitat yang ada di sekitar sungai
tersebut.
"Kami meminta pemerintah daerah menutup dan menghentikan kegiatan itu," katanya.
Dia
mengatakan, keberadaan pengelolaan lumpur emas tanpa izin kian merebak
di Kecamatan Bayah dan Cibeber, sehingga bisa mengancam penyakit
kebutaan dan kematian.
Saat ini, warga resah karena mengkonsumsi dan memanfaatkan untuk keperluan mandi, kakus, dan cuci (MCK) dari sungai itu.(http://www.merdeka.com/pernik/pengelolaan-lumpur-emas-bisa-akibatkan-kebutaan.html)
Home »
» Pengelolaan Lumpur Emas Bisa Akibatkan Kebutaan
0 komentar:
Posting Komentar