Home » » Program LM3 Dipolisikan

Program LM3 Dipolisikan

Written By Unknown on Sabtu, 31 Agustus 2013 | 04.49

Dugaan korupsi program Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LM3) yang didanai dari dana APBN tahun 2011 dan 2012 yang disalurkan kepada dua yayasan yakni Yayasan Nurul Ikhlas dan Yayasan Al-Furqon dilaporkan kepada Polres Lebak, Senin (12/11) kemarin.
Dalam surat laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksaan program LM3 yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (LSM GMPP) Banten, ber nomor 08/L/BPP. GMPP. 11.2012. Pelaksanaan program LM3 yayasan LM3 Nurul Ikhlas yang didanai APBN TA sebesar Rp70 juta diduga fiktif.
Sementara pada pelaksanaan program LM3 Yayasan Al-Furqon TA 2012 sebesar Rp100 juta diduga selain ditemukan sejumlah masalah diantaranya adanya setoran dana sebesar Rp15 juta kepada oknum pembina yayasan yang juga seorang pengurus salah satu partai.
“Ya benar kami barusan saja melaporkan dugaan tindak korupsi pada dana bantuan yang bersumber dari dana APBN TA 2012 yang disalurkan melalui Kementerian Dirjen Pangan,”ujar Ketua Umum LSM GMPP Banten, Musa Weliansyah usai menyerahkan bundel laporan pengaduan kepada unit 3 Polres Lebak, kepada Kabar Banten kemarin.
Musa memaparkan, Yayasan Nurul Ikhlas merupakan salah satu yayasan yang menerima bantuan dari program LM3 dari anggaran APBN TA 2011 sebesar Rp70 juta untuk pembudidayaan jagung unggul yang berlokasi di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan dalih dialihkan pada tanaman padi yang diduga sedang dalam binaan kelompok dan mendapatkan bantuan Sekolah Lapangan Pengembangan Pertanian Terpadu (SLPTT).
“Sementara pada LM3 Yayasan Al-Furqon selain diduga adanya setoran juga banyak ditemukan kejanggalan. Diantaranya dari anggaran yang terserap sebanyak 70 persen yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp12 jutaan,”tukasnya.
Musa menambahkan, pada kegiatan LM3 Yayasan Al-Furqon sebesar Rp100 juta dari dana APBN itu hanya terdapat tanaman cabai keriting seluas 800 m2, pembuatan saung dengan ukuran panjang 5 meter dan lebar 4 meter yang diduga kuat hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp12 jutaan sesuai dengan rekapitulasi anggaran pengeluaran oleh pelaksana kegiatan yang juga dilampirkan pada laporan pengaduan kepada Polres Lebak.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wiwin Setiawan kepada wartawan melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan, adanya laporan dari LSM GMPP yang melaporkan pelaksanaan kegiatan bantuan LM3 di wilayah Kecamatan Wanasalam.
“Ya benar, kami sudah menerima laporannya. Menanggapi adanya laporan itu tentu kita akan menyelidikinya,”ujar AKP Wiwin singkat.
Sebelumnya diberitakan, pembina Yayasan Al-Furqon, Oka, ketika dikonfirmasi terkait adanya kiriman uang sebesar Rp15 juta kepada dirinya, membenarkan, uang sebesar Rp15 juta itu dikirim pengurus Yayasan Al-Furqon. Namun menurut dia, uang yang diterima untuk mengganti biaya yang dikeluarkan dari mulai pengurusan legalitas yayasan, diantaranya pembuatan akta notaris yayasan, pembuatan proposal dan pengajuan bantuan tersebut hingga akhirnya bantuan itu terealisasi.
( Sumber : Kabar Banten )

0 komentar:

Posting Komentar