Dugaan korupsi program Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LM3) yang
didanai dari dana APBN tahun 2011 dan 2012 yang disalurkan kepada dua
yayasan yakni Yayasan Nurul Ikhlas dan Yayasan Al-Furqon dilaporkan
kepada Polres Lebak, Senin (12/11) kemarin.
Dalam surat laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada
pelaksaan program LM3 yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (LSM GMPP) Banten, ber nomor
08/L/BPP. GMPP. 11.2012. Pelaksanaan program LM3 yayasan LM3 Nurul
Ikhlas yang didanai APBN TA sebesar Rp70 juta diduga fiktif.
Sementara pada pelaksanaan program LM3 Yayasan Al-Furqon TA 2012 sebesar
Rp100 juta diduga selain ditemukan sejumlah masalah diantaranya adanya
setoran dana sebesar Rp15 juta kepada oknum pembina yayasan yang juga
seorang pengurus salah satu partai.
“Ya benar kami barusan saja melaporkan dugaan tindak korupsi pada dana
bantuan yang bersumber dari dana APBN TA 2012 yang disalurkan melalui
Kementerian Dirjen Pangan,”ujar Ketua Umum LSM GMPP Banten, Musa
Weliansyah usai menyerahkan bundel laporan pengaduan kepada unit 3
Polres Lebak, kepada Kabar Banten kemarin.
Musa memaparkan, Yayasan Nurul Ikhlas merupakan salah satu yayasan yang
menerima bantuan dari program LM3 dari anggaran APBN TA 2011 sebesar
Rp70 juta untuk pembudidayaan jagung unggul yang berlokasi di Desa
Parungsari, Kecamatan Wanasalam. Namun kegiatan tersebut tidak
dilaksanakan dengan dalih dialihkan pada tanaman padi yang diduga sedang
dalam binaan kelompok dan mendapatkan bantuan Sekolah Lapangan
Pengembangan Pertanian Terpadu (SLPTT).
“Sementara pada LM3 Yayasan Al-Furqon selain diduga adanya setoran juga
banyak ditemukan kejanggalan. Diantaranya dari anggaran yang terserap
sebanyak 70 persen yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp12
jutaan,”tukasnya.
Musa menambahkan, pada kegiatan LM3 Yayasan Al-Furqon sebesar Rp100 juta
dari dana APBN itu hanya terdapat tanaman cabai keriting seluas 800 m2,
pembuatan saung dengan ukuran panjang 5 meter dan lebar 4 meter yang
diduga kuat hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp12 jutaan sesuai
dengan rekapitulasi anggaran pengeluaran oleh pelaksana kegiatan yang
juga dilampirkan pada laporan pengaduan kepada Polres Lebak.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wiwin Setiawan kepada
wartawan melalui sambungan telepon genggamnya membenarkan, adanya
laporan dari LSM GMPP yang melaporkan pelaksanaan kegiatan bantuan LM3
di wilayah Kecamatan Wanasalam.
“Ya benar, kami sudah menerima laporannya. Menanggapi adanya laporan itu tentu kita akan menyelidikinya,”ujar AKP Wiwin singkat.
Sebelumnya diberitakan, pembina Yayasan Al-Furqon, Oka, ketika
dikonfirmasi terkait adanya kiriman uang sebesar Rp15 juta kepada
dirinya, membenarkan, uang sebesar Rp15 juta itu dikirim pengurus
Yayasan Al-Furqon. Namun menurut dia, uang yang diterima untuk mengganti
biaya yang dikeluarkan dari mulai pengurusan legalitas yayasan,
diantaranya pembuatan akta notaris yayasan, pembuatan proposal dan
pengajuan bantuan tersebut hingga akhirnya bantuan itu terealisasi.
( Sumber : Kabar Banten )
Home »
» Program LM3 Dipolisikan
0 komentar:
Posting Komentar