Home » » Tidak Ditemui Aeng, LSM Rusak Fasilitas Dewan

Tidak Ditemui Aeng, LSM Rusak Fasilitas Dewan

Written By Unknown on Sabtu, 31 Agustus 2013 | 05.03


Serang - Puluhan massa yang berasal dari LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (GMPP) dan LSM Pasopati Rabu, (24/10/2012) merusak salah satu ruangan di Gedung DPRD Banten. Diduga, hal itu terjadi karena mereka kecewa dengan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin yang berjanji menemui tapi tidak jadi.
Sebelumnya, massa yang tengah melakukan aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus baju dinas anggota dewan itu dizinkan masuk dan melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruangan yang menjadi korban kekecewaan para perwakilan LSM tersebut di antaranya lantai dasar dekat ruang serba guna. Di sana terlihat, meja-meja yang berada di luar ruangan dalam keadaan tak teratur.
Bahkan, lantai pun dipenuhi pecahan telur yang mereka lemparkan. Ruangan selanjutnya adalah lobi utama yang terdapat pameran foto wartawan saat peringatan HUT Provinsi Banten ke-12, awal Oktober lalu. Alhasil, sebanyak empat pigura dari foto tersebut pecah dan berserakan di lantai.
Salah seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Banten Saprudin mengungkapkan, kejadian ini terjadi diluar perkiraan. Awalnya, Aeng Haerudin memang memberitahukan untuk mengizinkan sejumlah perwakilan dari massa aksi untuk melakukan audiensi dengannya. Sehingga, pihaknya langsung memberitahukan hal tersebut kepada petugas kepolisian yang menjaga diluar.
"Tapi, pada saat bersamaan, bapak (Aeng-red) sedang menerima tamu dari Sulawesi Utara. Kemungkinan, pihak kepolisian itu langsung membiarkan perwakilan massa masuk ke dalam gedung," ungkap Saprudin.
Ketua LSM GMPP sekaligus koordinator lapangan aksi Musa Weliansyah mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan akibat kekecewaan dengan penerimaan pihak DPRD Banten yang dinilai kurang baik. Hal ini mengindikasikan, kasus dugaan korupsi proyek baju dinas yang dilakukan Sekwan DPRD Banten berusaha ditutup-tutupi para anggota DPRD Banten.
"Oleh karena itu, dalam waktu 7x24 jam kami mendesak kepada Kapolda Banten untuk segera menahan para tersangka dalam kasus tersebut dan meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada anggota DPRD Banten yang terbukti membantu dalam tindakan korupsi tersebut," ujarnya.
( Sumber : MBC.COM )


0 komentar:

Posting Komentar