Mantan
Ketua DPRD Lebak periode 1999-2004 HM Sudirman, yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek renovasi Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Adjidarmo Lebak, senilai Rpo 1,8 miliar, kabur ke Beijing.
Dia kabur ke luar negeri ketika tahu dirinya akan ditahan oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Menurut informasi dari keluarganya, HM Sudirman sudah meninggalkan Lebak sejak Rabu (8/9) dan pergi ke Beijing untuk berobat. Kepergian tersangka HM Sudirman ke luar negeri itu dinilai sebagai upaya melarikan diri dari jeratan hukum karena yang bersangkutan tidak meminta izin kepada Kejari Lebak. Bahkan pihak pengacaranya juga tidak pernah memberitahukan kepergian kliennya HM Sudirman. Karena itu, pihak Kejari Lebak meminta bantuan kepolisian untuk menangkap tersangka HM Sudirman bila sudah pulang dari Beijing.
Kepala Kejari Lebak Basyuni Masyarif SH ketika dihubungi Pembaruan per telepon genggamnya Jumat (10/9) malam menjelaskan kaburnya tersangka HM Sudirman diketahui ketika pihak penyidik Kejari Lebak mendatangi rumah tersangka di Desa Sajira, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (8/9), untuk memberitahukan kepada tersangka agar menghadiri panggilan Kejari Kamis (9/9) guna diperiksa terkait dengan kasus korupsi RSUD Adjidarmo.
Namun, ketika tim penyidik tiba di kediamannya, rumahnya dalam keadaan tertutup dan kosong. Beberapa tetangga dan keluarganya memberitahukan bahwa HM Sudirman ke luar negeri yakni ke Beijing untuk berobat. Sikap tersangka HM Sudirman seperti ini kami nilai sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Selain itu tim penyidik Kejari dipersulit oleh sikap HM Sudirman yang mantan Ketua DPRD Lebak itu.
Ini merupakan salah satu bukti bahwa tersangka HM Sudirman bersikap tidak kooperatif dan menyulitkan proses pemeriksaan. Karena itu, kami langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka HM Sudirman. Surat itu kami serahkan kepada pihak kepolisian agar menangkap tersangka kalau sudah pulang dari Beijing dan langsung dijebloskan ke dalam penjara, tegas Basyuni.
Basyuni menjelaskan, sebenarnya tersangka HM Sudirman diperiksa dan ditahan bersamaan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Lebak, Taufik Rahman, Kamis (9/9). Namun, karena tersangka HM Sudirman kabur, Kejari hanya berhasil menahan tersangka Taufik Rahman.
Dengan masuknya Taufik Rahman ke Rutan Rangkasbitung, berarti tahanan Kejari Lebak terkait kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo menjadi dua orang. Sebagaimana diwartakan di media ini, Kamis (9/9), mantan Direktur RSUD Adjidarmo dr H Noorsardono, yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo senilai Rp 1,8 miliar, secara resmi ditahan jadi tahanan Kejari Lebak, Rabu (8/9), sekitar pukul 14.35 WIB.
Basyuni lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo Lebak sebenarnya cukup banyak, melibatkan anggota DPRD Lebak dan pejabat di Pemkab Lebak serta mantan Bupati Lebak periode 1998-2003 Drs H Moch Yas'a Mulyadi MTP. Namun, penambahan jumlah tersangka itu bergantung dari keterangan yang diberikan oleh tersangka kunci yakni mantan Direktur RSUD Adjidarmo Lebak H dr Noorsardono.
Dukungan
Berkaitan dengan itu, sedikitnya puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Rangkasbitung (FKR) Jumat (10/9), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, guna mendukung komitmen Kejari Lebak dalam mengusut tuntas kasus korupsi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo senilai Rp 1,8 miliar. FKR juga mendukung ketegasan Kejari dalam melakukan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Adjidarmo dr H Noorsardono dan mantan Wakil DPRD Lebak periode 1999-2004 HM Taufik Rahman.
Kami datang ke sini hanya memberikan pesan moral dan mendukung sikap Kejari Lebak dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Lebak. Kami meminta agar semua orang yang terlibat kasus korupsi RSUD Adjidarmo itu segera diseret ke pengadilan, ujar Koordinator FKR, Musa Weliansyah.
FKR juga meminta kepada Kejari untuk mengejar tersangka mantan Ketua DPRD Lebak HM Sudirman yang telah kabur ke Beijing. Kami mendesak agar petugas kepolisian mengejar dan menangkap tersangka HM Sudirman itu. Pihak Kejari juga harus berani melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka HM Sudirman, tegas Musa.(149)
Sumber: Suara Pembaruan, 11 September 2004
Menurut informasi dari keluarganya, HM Sudirman sudah meninggalkan Lebak sejak Rabu (8/9) dan pergi ke Beijing untuk berobat. Kepergian tersangka HM Sudirman ke luar negeri itu dinilai sebagai upaya melarikan diri dari jeratan hukum karena yang bersangkutan tidak meminta izin kepada Kejari Lebak. Bahkan pihak pengacaranya juga tidak pernah memberitahukan kepergian kliennya HM Sudirman. Karena itu, pihak Kejari Lebak meminta bantuan kepolisian untuk menangkap tersangka HM Sudirman bila sudah pulang dari Beijing.
Kepala Kejari Lebak Basyuni Masyarif SH ketika dihubungi Pembaruan per telepon genggamnya Jumat (10/9) malam menjelaskan kaburnya tersangka HM Sudirman diketahui ketika pihak penyidik Kejari Lebak mendatangi rumah tersangka di Desa Sajira, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (8/9), untuk memberitahukan kepada tersangka agar menghadiri panggilan Kejari Kamis (9/9) guna diperiksa terkait dengan kasus korupsi RSUD Adjidarmo.
Namun, ketika tim penyidik tiba di kediamannya, rumahnya dalam keadaan tertutup dan kosong. Beberapa tetangga dan keluarganya memberitahukan bahwa HM Sudirman ke luar negeri yakni ke Beijing untuk berobat. Sikap tersangka HM Sudirman seperti ini kami nilai sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Selain itu tim penyidik Kejari dipersulit oleh sikap HM Sudirman yang mantan Ketua DPRD Lebak itu.
Ini merupakan salah satu bukti bahwa tersangka HM Sudirman bersikap tidak kooperatif dan menyulitkan proses pemeriksaan. Karena itu, kami langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka HM Sudirman. Surat itu kami serahkan kepada pihak kepolisian agar menangkap tersangka kalau sudah pulang dari Beijing dan langsung dijebloskan ke dalam penjara, tegas Basyuni.
Basyuni menjelaskan, sebenarnya tersangka HM Sudirman diperiksa dan ditahan bersamaan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Lebak, Taufik Rahman, Kamis (9/9). Namun, karena tersangka HM Sudirman kabur, Kejari hanya berhasil menahan tersangka Taufik Rahman.
Dengan masuknya Taufik Rahman ke Rutan Rangkasbitung, berarti tahanan Kejari Lebak terkait kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo menjadi dua orang. Sebagaimana diwartakan di media ini, Kamis (9/9), mantan Direktur RSUD Adjidarmo dr H Noorsardono, yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo senilai Rp 1,8 miliar, secara resmi ditahan jadi tahanan Kejari Lebak, Rabu (8/9), sekitar pukul 14.35 WIB.
Basyuni lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo Lebak sebenarnya cukup banyak, melibatkan anggota DPRD Lebak dan pejabat di Pemkab Lebak serta mantan Bupati Lebak periode 1998-2003 Drs H Moch Yas'a Mulyadi MTP. Namun, penambahan jumlah tersangka itu bergantung dari keterangan yang diberikan oleh tersangka kunci yakni mantan Direktur RSUD Adjidarmo Lebak H dr Noorsardono.
Dukungan
Berkaitan dengan itu, sedikitnya puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Rangkasbitung (FKR) Jumat (10/9), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, guna mendukung komitmen Kejari Lebak dalam mengusut tuntas kasus korupsi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo senilai Rp 1,8 miliar. FKR juga mendukung ketegasan Kejari dalam melakukan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Adjidarmo dr H Noorsardono dan mantan Wakil DPRD Lebak periode 1999-2004 HM Taufik Rahman.
Kami datang ke sini hanya memberikan pesan moral dan mendukung sikap Kejari Lebak dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Lebak. Kami meminta agar semua orang yang terlibat kasus korupsi RSUD Adjidarmo itu segera diseret ke pengadilan, ujar Koordinator FKR, Musa Weliansyah.
FKR juga meminta kepada Kejari untuk mengejar tersangka mantan Ketua DPRD Lebak HM Sudirman yang telah kabur ke Beijing. Kami mendesak agar petugas kepolisian mengejar dan menangkap tersangka HM Sudirman itu. Pihak Kejari juga harus berani melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka HM Sudirman, tegas Musa.(149)
Sumber: Suara Pembaruan, 11 September 2004
0 komentar:
Posting Komentar