Home » » Jamwas dan Jambin di Minta Agar Memeriksa Aspidsus Kejati

Jamwas dan Jambin di Minta Agar Memeriksa Aspidsus Kejati

Written By Unknown on Sabtu, 31 Agustus 2013 | 10.08

Sudah hampir satu tahun lamanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten (Red-Aspidsus) menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011sebesar Rp 132,5 miliar, yang melibatkan mantan Sekretaris (KPU) Banten, Erik Sihabudin, yang saat ini menjabat sebagai Kadisnaker Banten.
Namun, sampai saat ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Samsul Bahri, selaku Aspidsus Kejati Banten, tidak ada kejelasan sejauh mana penyelesaian penanganan kasus itu. Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kasi Penyidikan Kejati Banten, Eben Nezer Silalahi, tidak dapat menjelaskan, akan tetapi ia mengaku bahwa pemeriksaan terkait dana hibah yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Banten, Erik Sihabudin, sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, itu menjadi kewenangan pimpinan, saya tidak berhak untuk menjawabnya. Silahkan tanyakan kepada pimpinan, kata Eben.
Menanggapi ketidakjelasan Kejati Banten (Red-Aspidsus), dalam penanganan kasus dana hibah di KPU Banten, Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan (GMPP) Banten, Musa Weliansyah, meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) memeriksa Aspidsus Kejati Banten, Samsul Bahri, selaku penanggung jawab dan selaku pimpinan dari para jaksa pemeriksa atas kasus dana hibah tersebut.
Musa menambahkan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kejati Banten, menuntut dan mempertanyakan penyelesaian kasus-kasus yang mengendap di Kejati Banten selama ini. Setelah itu, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung sekaligus mau menyerahkan bukti dan data-data pendukung atas kasus tersebut. (Sumber : Harian Dialog)

0 komentar:

Posting Komentar