Namun,
sampai saat ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim yang
dipimpin Samsul Bahri, selaku Aspidsus Kejati Banten, tidak ada
kejelasan sejauh mana penyelesaian penanganan kasus itu. Ketika hal ini
dikonfirmasi ke Kasi Penyidikan Kejati Banten, Eben Nezer Silalahi,
tidak dapat menjelaskan, akan tetapi ia mengaku bahwa pemeriksaan
terkait dana hibah yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Banten, Erik
Sihabudin, sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, itu menjadi
kewenangan pimpinan, saya tidak berhak untuk menjawabnya. Silahkan
tanyakan kepada pimpinan, kata Eben.
Menanggapi
ketidakjelasan Kejati Banten (Red-Aspidsus), dalam penanganan kasus
dana hibah di KPU Banten, Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantau
Pembangunan (GMPP) Banten, Musa Weliansyah, meminta agar Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin)
memeriksa Aspidsus Kejati Banten, Samsul Bahri, selaku penanggung jawab
dan selaku pimpinan dari para jaksa pemeriksa atas kasus dana hibah
tersebut.
Musa
menambahkan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi
besar-besaran ke Kejati Banten, menuntut dan mempertanyakan penyelesaian
kasus-kasus yang mengendap di Kejati Banten selama ini. Setelah itu,
kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung sekaligus mau menyerahkan bukti dan data-data pendukung atas kasus tersebut. (Sumber : Harian Dialog)
0 komentar:
Posting Komentar