ANGGARAN DASAR
GERAKAN MASYARAKAT
PEMANTAU
PEMBANGUNAN BANTEN
MUKADIMAH
Dalam rangka
mengawali suatu perubahan pembangunan di segala bidang, baik fisik maupun non
fisik, infrastruktur maupun non infrastruktur. Diperlukan adanya peran serta
masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk turut serta melakukan pengawasan,
pemantauan, dan pengawalan serta turut Mendorong percepatan pembangunan secara
umum semata-mata demi terwujudnya kesejahtraan dan keadila bagi seluruh
masyarakat Republik Indonesia, sebagai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Seruluh lapisan
masyarakat pada umumnya harus memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi,
mempunyai pemahaman komprhensif serta peka dalam menjawab tantangan kebangsaan
sekaligus mampu mengambil peran strategis demi kemajuan pembangunan disegala
bidang.
Untuk itu perlu
adanya keikut sertaan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal, mengawasi,
memantau, turut serta, dan mendukung percepatan pembangunan disegala bidang (baik
fisik ataupun non fisik) sehingga terciptanya pemerataan pembangunan dengan
hasil yang maksimal dan berkualitas.
Untuk
merealisasikan cita-cita luhur sesua Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan
pengamalan Pancasila, serta terlaksananya pemerataan pembangunan secara umum
dengan hasil yang maksimal dan berkualitas, kami bermaksud membentuk suatu
wadah dan tatanan baru dengan perinsip menjungjung nilai-nilai Demokrasi,
Kesejahtraan, Keadilan dan keamanan guna
mampu melaksanakan agenda bersma-sama pemerintah meliputi recuvery, reformasi,
dan rekonsiliasi dengan tetap berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dalam Rangka
mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka kami menetapkan diri dan berhimpun
dalam wadah organisasi masa GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN BANTEN.
Bahwa Gerakan
Masyarakat Pemantau Pembangunan Banten adalah pengemban hakikat tatanan baru
yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral
serta semangat pembangunan terus menerus disegala bidang dengan tetap komitmen
melakukan pengawalan, pengawasan dan menindak lanjutinya sesuai dengan
kewenangan serta sesuai dengan amanat
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lainya yang sah dan Legal.
Serta bersama-sama
pemerintan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Menyadari Bahwa
Tujuan Mulia tersebut diatas hanya bisa dapat dicapai dengan semangat, komitmen
yang terus rapi, kokoh, dan kuat, maka dengan nama Allah Yang Maha Esa, Kami
berhimpun dengan satu tujuan dalam suatu wadah Organisasi.
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Organisasi ini
Bernama GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN Disingkat GMPP.
2.
GMPP Ini didirikan
pada tanggal 5 September Tahun 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
Badan Pengurus
Pusat Berkedudukan di Provinsi Banten.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan GMPP
ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah pusat.
BAB III
AZAS DAN CIRI
Pasal 3
- GMPP berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang dasar 1945.
- GMPP Bersipat mandiri, terbuka untuk semua warga Negara Indonesia Tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, pendidikan dan golongan serta berorientasi pada nilai-nilai Demokrasi, krsejahtraan dan keamanan.
- GMPP Berciri nasionalis-religius, dan menjungjung tinggi faham nasionalisme, pluralisme dan humanisme guna mengamankan agenda nasional yang meliputi recoveri, reformasi dan rekonsiliasi.
BAB IV
FUNGSI, TUJUAN,
TUGAS POKA DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
GMPP Berpungsi :
a.
Sebagai Wadah
Berhimpunnya masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang memiliki persatuan idiologi,
wawasan dan kehendak untuk melakukan Pemantauan, Pengawasan, pembangunan
disegala bidabng baik fisik maupun non fisik, dan Turut Serta Mendorong
Percepatan Pembangunan.
b.
Sebagai suatu
wadah berhimpunnya masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk mencapai cita-cita
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Menghinpun dan
mewujudkan jaringan masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang berjiwa nasionalis,
religius,demokratis dan indipendent sebagai sesuatu sub-sistem ketahana dan
kesejahtraan nasional dalam rangka pembangunan sumber daya manusia sehingga
dapat menghasilkan masyarakat, pemudan dan mahasiswa yang mampu mewujudkan
setiap dan seluruh cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan turut serta
mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Sebagai negara hukum dan demokrasi
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
d.
Mendorong
percepatan terwujudnya pembangunaan secara merata, masyarakat adil dan makmur
diseluruh plosok, mengemban, mengamalkan dan membela pancasila. Dengan tetap
mendukung dan mengupayakan dilakukannya pembangunan disegala bidang tanpa
membedakan suku, agama, ras maupun golongan.
e.
Melakukan control
sosial’ terhadap seluruh perogram dan kegiatan pembangunan Pemerintah Republik
Indonesia maupun Bantuan Negara Asing Untuk Pemerintah Republik Indonesia secara umum (baik Fisik maupun non fisik,
infrastuktur maupun non infrastruktur).
f.
Sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat, Pemuda
dan Mahasiswa dalam Turut Serta membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan tindak
pidana korupsi.
Pasal 5
GMPP bertujuan :
a.
Menpertahankan,
mengamankan dan mengamalka pancasila serta undang-undang Dasar 1945.
b.
Mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Ikut menciptakan
masyarakat adil dan makmur, merata matrial dan spiritual yang berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah NKRI.
d.
Mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangaka mengembangkan kehidupan demokrasi pancasila
yang menjungjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum dan asasi
manusia.
e.
Menghimpun,
membina dan menggerakan potensi masyarakt, pemuda dan mahasiswa serta
meningktkan perannya sebagai ujung tombak dalam memantau, mengawasi serta
mendorong percepatan pembangunaan disegala bidang baik fisik maupun non fisik.
Pasal 6
Untuk mencapai
fungsi, tujuan dan tugas poko itu GMPP Menyelenggarakan :
- Meningkatkan iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
- Memperdalam ilmu, memperluas pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan serta mengamalkan secara penuh untuk kepentingan bangsa dan Negara.
- Memperdalam dan meningnkatkan pemahaman organisasi dan visi kemasyaraka dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.
- Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan kader.
- Mengadakan control sosial baik secara lisan maupun tulisan.
- Mengadakan tindakan advokasi dan segala macam bentuk dengan tetap menjungjung tinggi hukum, hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memasyarakatkan dan memantapan visi organisasi dan kaderisasi.
- Menumbuhkan dan mengembangkan pendidikan dan sosial budaya.
- Memasyarakatkan dan meningkatkan peran pemuda, perempuan, professional, mahasiswa dan belajar dalam segala macam bentuk dan ruangan lingkunganya.
- Meningkatkan kegiatan ekonomi dan peranan pelaku usaha, hususnya koprasi, usaha kecil dan menengah guna menjamin terciptanya pembangunan yang berlaku berkelanjuatan dalam rumah dan lingkunganya.
- Mendirikan dan atau turut serta dalam badan-badan lain yang dimaksud dan tujuanya sama, hampir sama dengan maksud dan tujuan organisasi tanpa mengurangi persetujuan darai pihak yang berwenang.
- Menjalankan segala kegiatan dan usaha yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat dimuka dan organisasi akan menjalankan usaha-usahanya dalam arti kata yang seluas-luasnya baik arti tanggungan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi maksud dan tujuan organisasi serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
ATRIBUT, MAKNA DAN
ARTI LAMBANG
Pasal 7
GMPP Mempunyai
atribut yang trdiri dari petaka, Bendera dan Lambang sebagai pembeda dengan
organisasi lain.
Pasal 8
Makna dan arti
lambang GMPP dimana terdapat “LINGKARAN” adalah mengandung makana dan arti sebagai wadah perhimpunan, Masyarakat, Pemuda
dan Mahasiswa yang memiliki idiologi serta komitmen bersama dalam melakukan
Pemantauan, Pengawasan, serta Mendorong Percepatan Pembangunan disegala Bidang.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN
KADER
Pasal 9
- Anggota GMPP Adalah warga Negara Republik Indonesia yang suka rela mengajukan permintaan menjadi anggota.
- Kader GMPP adalah anggota GMPP yang merupakan Tenaga Inti GMPP.
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud pada ayat (1) dan(2) ditetapkan dalam Aanggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
Memegang teguh,
mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
peraturan-peraturan, keputusan dan disiplin GMPP.
b.
Menjungjung tinggi
dan menjaga nama baik dan kehormatan GMPP.
c.
Menggalang
persatuan dan kesatuan serta solidaritas dikalangan semua anggota.
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Hak bicara dan hak
untuk membeirkan suara;
b.
Hak memilih dan
hak dipilih;
c.
Hak membela diri;
2. Penggunaan
hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atur dalam anggaran rumah
Tangga
BAB VIII
STRUKTUR
ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJBAN
PIMPINAN
Pasal 12
Struktur
organisasi GMPP terdiri dari Tingkat Pusat (Provinsi), Tingkat Kabupaten dan
Tingkat Kecamatan yang masing-masing berturut-turut dipimpin dan teridir dari :
- Badan Pengurus Pusat (BPP), berada di Tingkat Provinsi,
- Badan Pengurus Daerah (BPD), berada di Tingkat Kabupaten
- Pengurus Cabang(PC), berada di Tingkat Kecamatan
Pasal 13
- Badan Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif
- Badan pengurus pusat berwenang :
- Menentukan kebijakan Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
- Mengesahkan Komposisi dan Personalia Badan Pengurus daerah
- Badan Pengurus Pusat berkewajiban :
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Pusat
Pasal 14
- Badan Pengurus Daerah adalah Badan Pelaksanan Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Kabupaten
- Badan Pengurus Daerah berwenang :
- Menentukan kebijakan Tingkat Kabupaten sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
- Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pengurus Daerah di Tingkat Kabupaten
- Badan Pengurus Daerah berkewajiban :
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Kabupaten
Pasal 15
- Pengurus Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan
- Pengurus Cabang berwenang :
Menentukan
kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat tingkat Daerah, , Rapat Tingkat
Kecamatan srta Peraturan Organisasi lainnya.
- Pengurus Cabang berkewajiban :
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah, Rapat Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi lainnya
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Kecamatan
BAB XI
BADAN PENDIRI DAN
BADAN PEMBINA
Pasal 16
- Badan Pendiri adalah sekumpulan orang yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan integritas kepada masyarakat yang sepakat dan berkomitmen penuh untuk mendirikan GMPP
- Nama-Nama Badan Pendiri.
- MUSA WELIANSYAH
- EDI RANA
- IRWAN HERMAWAN
- Tugas Badan Pendiri adalah Membuat, menyusun, dan merubah Anggaran Dasar sebelum diaktakan, Mengangkat dan menetapkan Badan Pengurus Pusat dan hanya berwenang satu kali (pengangkatan awal dibentuknya Badan pengurus Pusat)
- Badan Pembina adalah sekumpulan orang yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan integritas kepada masyarakat yang mempunyai persamaan ideologi dan wawasan serta memiliki komitemen penuh untuk membina GMPP
BAB X
SIKAP POLITIK
Pasal 17
Dalam hal
menyalurkan aspirasi politik, Organisasi Gerakan Masyarakat Pemantau
Pembangunan Banten (GMPP) menjalankan garis-garis Program Perjuangan Organisasi
bersifat indefendent.
BAB XI
HUBUNGAN DENGAN
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN
ORGANISASI LAINNYA
Pasal 18
GMPP dapat
menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan atau lembaga
pemerintahan/swasta dan atau partai politik dan ormas, pihak terkait lainnya
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
- Musyawarah dan Rapat GMPP terdiri dari :
- Muysawarah Besar;
- Musyawarah Besar Luar Biasa;
- Rapat Pimpinan Paripurna;
- Musyawarah Daerah;
- Musyawarah Cabang;
- Rapat Kerja Tingkat Pusat;
- Rapat Kerja Tingkat Daerah;
- Rapat Kerja Tingkat Cabang;
- Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
- Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
- Menetapkan Program Umum Ogranisasi;
- Menilai Pertanggungjawaban Badan Pengurus Pusat Organisasi;
- Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat Organisasi;
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
- Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Besar, dengan ketentuan :
Diadakan oleh
Badan Pengurus Pusat atas permintaan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Badan Pengurus Daerah, apabila organisasi dalam
keadaan terancam atau menghadapi ikhwal kegentingan yang memaksa atau Badan
Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanga atau Badan
Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar.
Badan Pengurus
Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakan Musyawarah Besar Luar
Biasa tersebut.
- Rapat Pimpinan Paripurna diadakan diperlukan atas undangan Badan Pengurus Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan.
- Musyawarah Daerah diadakan setidaknya sekali dalam5 (lima) tahun dan berwenang :
- Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Kabupaten;
- Menilai Pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah;
- Memilih Badan Pengurus Daerah;
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
6. Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
dan berwenang :
- Menyusun Progam Kerja Organisasi Kecamatan;
- Menilai Pertanggungjawaban Pengurs Cabang;
- Memilih Pengurus Cabang;
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
7. Rapat Kerja/Koordinator
Tingkat Pusat diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang
mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan
pelaksanaan selanjutnya.
8. Rapat Kerja Tingkat Kabupaten
diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengdakan penilai
terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
9. Rapat Kerja Tingkat Kecamatan
dilakukan sesuai kebutuhan
Pasal 20
Peserta Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
KUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
- Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
- Keputusan Musyawarah atau Rapat diusahakan dengan suara bulat, yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal tersebut tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir;
- Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan diperoleh
dari :
- Iuran Anggota;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.
BAB XV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 23
- Pembubaran GMPP hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan kourum sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf a.
- Dalam hal GMPP dibubarkan maka kekayaannya dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial.
BAB XVI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 24
Peraturan-peraturan
dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 25
- Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggak ditetapkan.
Dietetapkan di : Serang
Pada tanggal :
5 September 2011
0 komentar:
Posting Komentar