Home » » ANGGARAN DASAR GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN BANTEN

ANGGARAN DASAR GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN BANTEN

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 23.48



ANGGARAN DASAR
GERAKAN MASYARAKAT
PEMANTAU PEMBANGUNAN BANTEN

MUKADIMAH

Dalam rangka mengawali suatu perubahan pembangunan di segala bidang, baik fisik maupun non fisik, infrastruktur maupun non infrastruktur. Diperlukan adanya peran serta masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk turut serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengawalan serta turut Mendorong percepatan pembangunan secara umum semata-mata demi terwujudnya kesejahtraan dan keadila bagi seluruh masyarakat Republik Indonesia, sebagai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seruluh lapisan masyarakat pada umumnya harus memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi, mempunyai pemahaman komprhensif serta peka dalam menjawab tantangan kebangsaan sekaligus mampu mengambil peran strategis demi kemajuan pembangunan disegala bidang.

Untuk itu perlu adanya keikut sertaan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal, mengawasi, memantau, turut serta, dan mendukung percepatan pembangunan disegala bidang (baik fisik ataupun non fisik) sehingga terciptanya pemerataan pembangunan dengan hasil yang maksimal dan berkualitas.

Untuk merealisasikan cita-cita luhur sesua Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan pengamalan Pancasila, serta terlaksananya pemerataan pembangunan secara umum dengan hasil yang maksimal dan berkualitas, kami bermaksud membentuk suatu wadah dan tatanan baru dengan perinsip menjungjung nilai-nilai Demokrasi, Kesejahtraan, Keadilan dan keamanan  guna mampu melaksanakan agenda bersma-sama pemerintah meliputi recuvery, reformasi, dan rekonsiliasi dengan tetap berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Rangka mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka kami menetapkan diri dan berhimpun dalam wadah organisasi masa GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN BANTEN.

Bahwa Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Banten adalah pengemban hakikat tatanan baru yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral serta semangat pembangunan terus menerus disegala bidang dengan tetap komitmen melakukan pengawalan, pengawasan dan menindak lanjutinya sesuai dengan kewenangan  serta sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lainya yang sah dan Legal.
Serta bersama-sama pemerintan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menyadari Bahwa Tujuan Mulia tersebut diatas hanya bisa dapat dicapai dengan semangat, komitmen yang terus rapi, kokoh, dan kuat, maka dengan nama Allah Yang Maha Esa, Kami berhimpun dengan satu tujuan dalam suatu wadah Organisasi.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1

1.                  Organisasi ini Bernama GERAKAN MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN Disingkat GMPP.
2.                  GMPP Ini didirikan pada tanggal 5 September Tahun 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.                  Badan Pengurus Pusat Berkedudukan di Provinsi Banten.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2

Kedaulatan GMPP ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah pusat.

BAB III
AZAS DAN CIRI
Pasal 3

  1. GMPP berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang dasar 1945.
  2. GMPP Bersipat mandiri, terbuka untuk semua warga Negara Indonesia Tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, pendidikan dan golongan serta berorientasi pada nilai-nilai Demokrasi, krsejahtraan dan keamanan.
  3. GMPP Berciri nasionalis-religius, dan menjungjung tinggi faham nasionalisme, pluralisme dan humanisme guna mengamankan agenda nasional yang meliputi recoveri, reformasi dan rekonsiliasi.

BAB IV
FUNGSI, TUJUAN, TUGAS POKA DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
GMPP Berpungsi :
a.                  Sebagai Wadah Berhimpunnya masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang memiliki persatuan idiologi, wawasan dan kehendak untuk melakukan Pemantauan, Pengawasan, pembangunan disegala bidabng baik fisik maupun non fisik, dan Turut Serta Mendorong Percepatan Pembangunan.
b.                  Sebagai suatu wadah berhimpunnya masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk mencapai cita-cita spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.                   Menghinpun dan mewujudkan jaringan masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang berjiwa nasionalis, religius,demokratis dan indipendent sebagai sesuatu sub-sistem ketahana dan kesejahtraan nasional dalam rangka pembangunan sumber daya manusia sehingga dapat menghasilkan masyarakat, pemudan dan mahasiswa yang mampu mewujudkan setiap dan seluruh cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan turut serta mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Sebagai negara hukum dan demokrasi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
d.                 Mendorong percepatan terwujudnya pembangunaan secara merata, masyarakat adil dan makmur diseluruh plosok, mengemban, mengamalkan dan membela pancasila. Dengan tetap mendukung dan mengupayakan dilakukannya pembangunan disegala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras maupun golongan.
e.                  Melakukan control sosial’ terhadap seluruh perogram dan kegiatan pembangunan Pemerintah Republik Indonesia maupun Bantuan Negara Asing Untuk Pemerintah Republik Indonesia  secara umum (baik Fisik maupun non fisik, infrastuktur maupun non infrastruktur).
f.                     Sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa dalam Turut Serta membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 5

GMPP bertujuan :
a.                  Menpertahankan, mengamankan dan mengamalka pancasila serta undang-undang Dasar 1945.
b.                  Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c.                   Ikut menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata matrial dan spiritual yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah NKRI.
d.                 Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangaka mengembangkan kehidupan demokrasi pancasila yang menjungjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum dan asasi manusia.
e.                  Menghimpun, membina dan menggerakan potensi masyarakt, pemuda dan mahasiswa serta meningktkan perannya sebagai ujung tombak dalam memantau, mengawasi serta mendorong percepatan pembangunaan disegala bidang baik fisik maupun non fisik.

Pasal 6

Untuk mencapai fungsi, tujuan dan tugas poko itu GMPP Menyelenggarakan :
  1. Meningkatkan iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
  2. Memperdalam ilmu, memperluas pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan serta mengamalkan secara penuh untuk kepentingan bangsa dan Negara.
  3. Memperdalam dan meningnkatkan pemahaman organisasi dan visi kemasyaraka dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.
  4. Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan kader.
  5. Mengadakan control sosial baik secara lisan maupun tulisan.
  6. Mengadakan tindakan advokasi dan segala macam bentuk dengan tetap menjungjung tinggi hukum, hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Memasyarakatkan dan memantapan visi organisasi dan kaderisasi.
  8. Menumbuhkan dan mengembangkan pendidikan dan sosial budaya.
  9. Memasyarakatkan dan meningkatkan peran pemuda, perempuan, professional, mahasiswa dan belajar dalam segala macam bentuk dan ruangan lingkunganya.
  10. Meningkatkan kegiatan ekonomi dan peranan pelaku usaha, hususnya koprasi, usaha kecil dan menengah guna menjamin terciptanya pembangunan yang berlaku berkelanjuatan dalam rumah dan lingkunganya.
  11. Mendirikan dan atau turut serta dalam badan-badan lain yang dimaksud dan tujuanya sama, hampir sama dengan maksud dan tujuan organisasi tanpa mengurangi persetujuan darai pihak yang berwenang.
  12. Menjalankan segala kegiatan dan usaha yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat dimuka dan organisasi akan menjalankan usaha-usahanya dalam arti kata yang seluas-luasnya baik arti tanggungan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  13. Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi maksud dan tujuan organisasi serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
ATRIBUT, MAKNA DAN ARTI LAMBANG
Pasal  7

GMPP Mempunyai atribut yang trdiri dari petaka, Bendera dan Lambang sebagai pembeda dengan organisasi lain.

Pasal 8

Makna dan arti lambang GMPP dimana terdapat “LINGKARAN” adalah mengandung makana dan arti  sebagai wadah perhimpunan, Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa yang memiliki idiologi serta komitmen bersama dalam melakukan Pemantauan, Pengawasan, serta Mendorong Percepatan Pembangunan disegala Bidang.


BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 9

  1. Anggota GMPP Adalah warga Negara Republik Indonesia yang suka rela mengajukan permintaan menjadi anggota.
  2. Kader GMPP adalah anggota GMPP yang merupakan Tenaga Inti GMPP.
  3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud pada ayat (1) dan(2) ditetapkan dalam Aanggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10

1.   Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.      Memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan, keputusan dan disiplin GMPP.
b.      Menjungjung tinggi dan menjaga nama baik dan kehormatan GMPP.
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas dikalangan semua anggota.

Pasal 11

1.   Setiap anggota mempunyai hak :
a.      Hak bicara dan hak untuk membeirkan suara;
b.      Hak memilih dan hak dipilih;
c.       Hak membela diri;
2.      Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atur dalam anggaran rumah Tangga

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJBAN PIMPINAN
Pasal 12

Struktur organisasi GMPP terdiri dari Tingkat Pusat (Provinsi), Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan yang masing-masing berturut-turut dipimpin dan teridir dari :
  1. Badan Pengurus Pusat (BPP), berada di Tingkat Provinsi,
  2. Badan Pengurus Daerah (BPD), berada di Tingkat Kabupaten
  3. Pengurus Cabang(PC), berada di Tingkat Kecamatan

Pasal 13

  1. Badan Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif
  2. Badan pengurus pusat berwenang :
    1. Menentukan kebijakan Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
    2.  Mengesahkan Komposisi dan Personalia Badan Pengurus daerah
  1. Badan Pengurus Pusat berkewajiban :
    1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
    2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Pusat

Pasal 14

  1. Badan Pengurus Daerah adalah Badan Pelaksanan Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Kabupaten
  2. Badan Pengurus Daerah berwenang :
    1. Menentukan kebijakan Tingkat Kabupaten sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
    2. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pengurus Daerah di Tingkat Kabupaten
  3. Badan Pengurus Daerah berkewajiban :
    1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Pusat serta Peraturan Organisasi lainnya.
    2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Kabupaten
Pasal 15

  1. Pengurus Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan
  2. Pengurus Cabang berwenang :
Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat tingkat Daerah, , Rapat Tingkat Kecamatan srta Peraturan Organisasi lainnya.
  1. Pengurus Cabang berkewajiban :
    1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Daerah, Rapat Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi lainnya
    2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Tingkat Kecamatan
                                                         
BAB XI
BADAN PENDIRI DAN BADAN PEMBINA
Pasal 16

  1. Badan Pendiri adalah sekumpulan orang yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan integritas kepada masyarakat yang sepakat dan berkomitmen penuh untuk mendirikan GMPP
  2. Nama-Nama Badan Pendiri.
    1. MUSA WELIANSYAH
    2. EDI RANA
    3. IRWAN HERMAWAN
  1. Tugas Badan Pendiri adalah Membuat, menyusun, dan merubah Anggaran Dasar sebelum diaktakan, Mengangkat dan menetapkan Badan Pengurus Pusat dan hanya berwenang satu kali (pengangkatan awal dibentuknya Badan pengurus Pusat)
  2. Badan Pembina adalah sekumpulan orang yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan integritas kepada masyarakat yang mempunyai persamaan ideologi dan wawasan serta memiliki komitemen penuh untuk membina  GMPP

BAB X
SIKAP POLITIK
Pasal 17

Dalam hal menyalurkan aspirasi politik, Organisasi Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Banten (GMPP) menjalankan garis-garis Program Perjuangan Organisasi bersifat indefendent.

BAB XI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 18

GMPP dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan atau lembaga pemerintahan/swasta dan atau partai politik dan ormas, pihak terkait lainnya dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19

  1. Musyawarah dan Rapat  GMPP terdiri dari :
    1. Muysawarah Besar;
    2. Musyawarah Besar Luar Biasa;
    3. Rapat Pimpinan Paripurna;
    4. Musyawarah Daerah;
    5. Musyawarah Cabang;
    6. Rapat Kerja Tingkat Pusat;
    7. Rapat Kerja Tingkat Daerah;
    8. Rapat Kerja Tingkat Cabang;
  1. Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
    1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
    2. Menetapkan Program Umum Ogranisasi;
    3. Menilai Pertanggungjawaban Badan Pengurus Pusat Organisasi;
    4. Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat Organisasi;
    5. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Besar, dengan ketentuan :
Diadakan oleh Badan Pengurus Pusat atas permintaan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Badan Pengurus Daerah, apabila organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi ikhwal kegentingan yang memaksa atau Badan Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanga atau Badan Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar.
Badan Pengurus Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.
  1. Rapat Pimpinan Paripurna diadakan diperlukan atas undangan Badan Pengurus Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan.
  2. Musyawarah Daerah diadakan setidaknya sekali dalam5 (lima) tahun dan berwenang :
    1. Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Kabupaten;
    2. Menilai Pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah;
    3. Memilih Badan Pengurus Daerah;
    4. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
     6.    Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
    1. Menyusun Progam Kerja Organisasi Kecamatan;
    2. Menilai Pertanggungjawaban Pengurs Cabang;
    3. Memilih Pengurus Cabang;
    4. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
7.   Rapat Kerja/Koordinator Tingkat Pusat diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
8.   Rapat Kerja Tingkat Kabupaten diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengdakan penilai terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
9.   Rapat Kerja Tingkat Kecamatan dilakukan sesuai kebutuhan

Pasal 20

Peserta Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21

  1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
  2. Keputusan Musyawarah atau Rapat diusahakan dengan suara bulat, yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal tersebut tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
  1. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir;
  2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 22

Keuangan diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan yang tidak mengikat;
  3. Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23

  1. Pembubaran GMPP hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan kourum sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf a.
  2. Dalam hal GMPP dibubarkan maka kekayaannya dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial.

BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XVII
PENUTUP
Pasal 25

  1. Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggak ditetapkan.



Dietetapkan di          : Serang
Pada tanggal             : 5 September 2011







0 komentar:

Posting Komentar