
Banjir Sering kali
terjadi pada saat musim kemarau tiba, padahal hampir seluruh daerah di Banten
Selatan di kelilingi oleh Daerah Irigasi dari mulai hulu hingga hilir, lalu
timbul pertanyaan masyarakat, “benarkah Irigasi di Banten tidak dapat memenuhi
kebutuhan air Petani?
Berdasarkan hasil
pengamatan kami, ternyata benar adanya bahwa pada saat musim hujan, maka
beberapa daerah di Banten selatan terendam Air, Padi yang semula menghijau
secara tiba-tiba hilang bersama derasnya air hujan, debit air di beberapa bendung
Irigasi tidak dapat menampung air hujan dan hal ini berakibat fatal pada lahan
Pertanian terutama palawija dan Pesawahan yg juga ikut menjadi imbas banjir,
padahal komoditi masyarakat banten selatan adalah Pertanian, bisa di bayangkan
betapa pedihnya hati para petani ketika mereka harus menahan lapar akibat gagal
panen karena sawah mereka kebanjiran, banjir itu sendiri sejatinya bukanlah
kejadian alam yang semata-mata karena musim hujan, akan tetapi Banjir itu
sendiri adalah efek dari tidak maksimalnya pembangunan dan Rehabilitasi bendung
dan juga Pintu bagi yang berfungsi sebagai
alat pembagi dan pengukur debit air.
Kemarau yang sering di
rasakan selama ini oleh masyarakat petani di Banten selatan tentunya merupakan
tugas besar Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman, mereka setiap tahunnya di
berikan kekuasaan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk mengelola kegiatan
Pembangunan Rehabilitasi hingga Perawatan Irigasi atau yang biasa di sebut
Operasional Pemeliharaan, Anggaran yang di gelontorkan tersebut persatu
tahunnya untuk Banten Selatan tidak Kurang dari 20 Miliar, angka yang begitu pantastis tersebut hanyalah
menjadi ajang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Pejabat di Dinas
Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dan oknum Pengusaha culas yang
juga teman atau kerabat TCW.
Peran serta keluarga dan
Kroni TCW dalam Pembangunan, Rehabilitasi Maupun OP di Dinas Sumber Daya Air
dan Pemukiman Provinsi Banten begitu melekat dan hal tersebut sudah menjadi
lumrah di Banten, seakan Proses lelang yang curang adalah sebuah jalan usaha
yang legal dan di setujui oleh Pihak Pihak yang seharusnya Netral Seperti
Panitia Lelang dan SKPD yang membidangi kegiatan tersebut.
Istilah subkon juga
sudah mendarah daging pada perusahaan yang sering kita dengar menjadi pemenang
lelang di Irigasi, namun subkon di Banten adalah subkon yang sangat
bertentangan dengan undang-undang maupun aturan lainnya, aturan main subkon di
Banten adalah dari pengusaha satu ke pengusaha dua, kepengusaha tiga, di subkan
ke Pejabat Dinas tersebut dan oleh pejabat tersebut di kerjakan dengan proses
borong kepada masyarakat dengan anggaran seadanya, bahkan tidak jarang dari
Anggaran 2,5 Miliar ketika Proses Pengerjaan hanya sekitar 500 Juta yang
terealisasi.
Proses subkon ini
sendiri tentunya berpengaruh pada Anggaran yang terealisasi, bisa di bayangkan
kualitas pekerjaan dengan Anggaran minim seadanya namun di tuntut untuk bekerja
maksimal dan kualitas tinggi, hal tersebut justru bukan menghasilkan kualitas
Irigasi yang baik namun justru kualitas yang di hasilkan sangat buruk dan jauh
dari harapan masyarakat petani yang mendambakan tidak adanya kekeringan dan
banjir.
0 komentar:
Posting Komentar